CyberPresisi.com//Palu – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram dalam operasi di empat lokasi berbeda di wilayah Kota Palu.
Dalam keterangan pers pada Jumat (11/4/2025), Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi mencurigakan di sekitar Jalan Garuda, Kecamatan Birobuli Utara.
“Bermula dari informasi warga, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, MF (20), di Kelurahan Watusampu pada Senin, 7 April 2025 pukul 15.20 WITA. Dari tangan tersangka ditemukan dua paket sabu yang sempat dibuang saat melihat petugas,” jelas Kombes Djoko.
Hasil interogasi terhadap MF mengantarkan petugas pada tersangka kedua, MZ (47), yang ditangkap di sebuah kos di Jalan Garuda sekitar pukul 19.00 WITA. Dari keterangan MZ, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial LN (25) yang kini masih dalam pengejaran.
Penggeledahan di rumah LN di Jalan Hayam Wuruk menemukan 11 paket sabu tambahan di dalam lemari pakaian. Operasi berlanjut hingga dini hari, Selasa 8 April 2025 pukul 01.30 WITA, di rumah orang tua MZ di Jalan Mulawarman. Di lokasi ini, petugas menemukan sabu seberat 4 kilogram yang disembunyikan di dapur.
“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebanyak 4.412,271 gram atau setara 4,4 kilogram. Jika mengacu pada asumsi satu gram sabu dikonsumsi lima orang, maka kita berhasil menyelamatkan sekitar 22.061 jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Djoko.
Dari hasil pemeriksaan, MZ mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial AS untuk menjemput, menyimpan, dan menyerahkan sabu yang diduga berasal dari Malaysia.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.
“Polda Sulteng terus berkomitmen memberantas jaringan narkotika di wilayah Sulawesi Tengah. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba demi masa depan generasi muda,” tutup Kabid Humas.