Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka dan Lakukan Penahanan dalam Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

CyberPresisi.com//Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di lima lokasi di Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Jumat, 11 April 2025, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah alat bukti, baik berupa dokumen maupun uang tunai dalam berbagai mata uang, serta menyita beberapa unit kendaraan mewah. Beberapa lokasi yang digeledah antara lain rumah dan kendaraan milik WG, AR, dan MAN.

Barang Bukti

  • Uang tunai dalam berbagai mata uang (SGD, USD, Yuan, Ringgit Malaysia, dan Rupiah) dengan total mencapai miliaran rupiah.
  • Tiga unit mobil mewah: Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz.
  • Dokumen-dokumen penting yang diduga terkait perkara.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat pengadilan, advokat, serta staf dan sopir pribadi, yang kemudian mengarah pada penetapan empat tersangka, yakni:

  1. WG – Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
  2. MS – Advokat
  3. AR – Advokat
  4. MAN – Ketua PN Jakarta Selatan

Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik suap terkait putusan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan turunannya. Dalam perkara tersebut, tiga korporasi besar yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan denda dan uang pengganti triliunan rupiah, namun dinyatakan ontslag van alle recht vervolging oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

Penyidik mendapati bahwa para tersangka memberikan suap kepada hakim sebesar Rp60 miliar guna mempengaruhi putusan tersebut.

Penetapan dan Penahanan Tersangka: Para tersangka ditetapkan berdasarkan surat penetapan dan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 12 April 2025. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan di sejumlah rumah tahanan, termasuk Rutan KPK dan Rutan Salemba.

Pasal yang Disangkakan: Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana berat atas tindakan suap dan gratifikasi.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk korupsi yang mencederai keadilan dan integritas lembaga peradilan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *